Beranda / Dari Norma ke Ruang Sidang: Hakim Pengadilan Agama Wonogiri Berbagi Pengalaman Praktik Peradilan di STAI MAS Wonogiri

Dari Norma ke Ruang Sidang: Hakim Pengadilan Agama Wonogiri Berbagi Pengalaman Praktik Peradilan di STAI MAS Wonogiri

Berita STAIMAS

Dari Norma ke Ruang Sidang: Hakim Pengadilan Agama Wonogiri Berbagi Pengalaman Praktik Peradilan di STAI MAS Wonogiri
Akademik
Tuesday, 13 October 2026
Redaksi STAIMAS
10 Kali Dilihat

Dari Norma ke Ruang Sidang: Hakim Pengadilan Agama Wonogiri Berbagi Pengalaman Praktik Peradilan di STAI MAS Wonogiri

WONOGIRI – Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah Syariah) Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti (STAI MAS) Wonogiri menggelar kegiatan Praktisi Mengajar bertema “Hakim Peradilan Agama Berbagi Pengalaman Praktik Peradilan”. Kegiatan berlangsung Rabu (7/10/2026) di Ruang Kaca STAI MAS Wonogiri, dengan narasumber Dr. Alfajar Nugraha, S.H.I., M.H., Hakim Pengadilan Agama Wonogiri.

Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja Prodi Hukum Tata Negara untuk mempertemukan dunia akademik dengan dunia praktik hukum. Mahasiswa diajak melihat langsung bagaimana norma hukum dijalankan di ruang sidang.

Acara dibuka dengan sambutan Ketua STAI MAS Wonogiri, Atik Nurfatmawati, S.E., M.I.Kom. Ia menyampaikan apresiasi kepada Prodi Hukum Tata Negara atas terselenggaranya kegiatan ini, serta terima kasih kepada narasumber yang telah meluangkan waktu hadir di kampus.

“Kehadiran praktisi sangat penting agar mahasiswa tidak hanya memahami hukum dari buku, tetapi juga melihat bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan nyata,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan ini menambah wawasan, menumbuhkan semangat belajar, dan menginspirasi mahasiswa menjadi sarjana hukum yang berkompetensi dan berintegritas.

Hukum Bukan Sekadar Teks

Ketua Program Studi Hukum Tata Negara, Dr. Ruslina Dwi Wahyuni, S.Sos., M.A.P., menyampaikan terima kasih kepada narasumber. Ia menegaskan bahwa belajar hukum tidak cukup dengan memahami teori, peraturan perundang-undangan, dan konsep di dalam buku.

“Mahasiswa juga perlu memahami bagaimana hukum itu dijalankan, ditafsirkan, dan diterapkan dalam praktik peradilan. Kita berbicara tentang hukum bukan hanya sebagai teks, tetapi juga sebagai realitas kelembagaan dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Ia berpesan agar mahasiswa tidak berhenti pada kemampuan menghafal pasal. “Mahasiswa hukum harus menjadi insan akademik yang mampu memahami persoalan hukum secara kritis, logis, dan berkeadilan,” tegasnya.

Ruslina juga mengajak mahasiswa aktif bertanya, berdiskusi, bahkan mengkritisi secara akademik pengalaman yang disampaikan narasumber. Menurutnya, dialog semacam itu mempertemukan das sollen (hukum sebagaimana seharusnya) dengan das sein (hukum sebagaimana terjadi dalam praktik). Ia berharap kegiatan ini tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun link and match antara kampus dan praktik hukum.

Dalam pemaparannya, Alfajar Nugraha menegaskan bahwa hakim bukan sekadar membaca berkas perkara. Hakim menggali fakta, menilai alat bukti, dan menerapkan hukum, dengan pertanyaan kunci: apa faktanya, apa buktinya, apa hukumnya, dan apa keadilannya.

Ia menguraikan alur perkara dari gugatan atau permohonan, pemanggilan, mediasi, jawaban, replik dan duplik, pembuktian, musyawarah, hingga putusan. Mahasiswa juga diajak membahas tiga studi kasus:

1. Perceraian, tentang bukti yang relevan, beban pembuktian, kecukupan keterangan saksi, dan cara menghubungkan fakta dengan norma.

2. Nafkah anak, bahwa jumlah yang diminta para pihak tidak otomatis menjadi angka putusan. Hakim menimbang kebutuhan anak, kemampuan orang tua, dan bukti penghasilan.

3. Ekonomi syariah, sengketa pembiayaan yang tidak berhenti pada akad, tetapi menyangkut kewajiban, pembuktian, dan pelaksanaan putusan.

Narasumber turut menyinggung gugatan sederhana yang menurutnya cepat tetapi harus tepat. “Sederhana berarti prosedurnya ringkas, bukan berarti pemeriksaannya dangkal,” jelasnya. Ia juga memaparkan tahapan eksekusi putusan, tantangan praktik peradilan, serta digitalisasi peradilan seperti e-Court, e-Filing, e-Payment, e-Summons, e-Litigation, dan SIPP.

Integritas dan Lima Kemampuan Mahasiswa Hukum

Alfajar menekankan bahwa kompetensi hukum tanpa integritas tidak cukup untuk menjadi hakim. Setiap tindakan hakim harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etik, berlandaskan independensi, imparsialitas, integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Kepada mahasiswa, ia menyampaikan lima kemampuan yang perlu dibangun yaitu legal reasoning, legal writing, legal research, communication, dan integrity. Ia menutup materi dengan pesan bahwa belajar hukum bergerak dari memahami fakta, menganalisis masalah, dan menerapkan norma, hingga memberikan solusi untuk mewujudkan keadilan.

Di akhir sambutan, Ruslina mengucapkan terima kasih atas kesediaan narasumber berbagi ilmu dan pengalaman. “Semoga apa yang disampaikan hari ini memberi manfaat besar bagi mahasiswa dan menambah wawasan kita semua,” tuturnya, sebelum membuka kegiatan secara resmi.

Post Selanjutnya → Tidak ada berita selanjutnya